TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA



Sekretariat Desa
  1. Memberikan pelayanan adminittrasi dilingkungan organisasi Pemerintahan Desa
  2. Melaksanakan adminitrasi dan penatausahaan pelayanan di kesekretariatan
  3. Melaksanakan adminitrasi aparat desa dan lembaga kemasyarakatan di Desa 
  4. Melaksanakan tugas dan pungsi kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan sesuai dengan bidang keskretariat berdasarkan pelimpahan desa
  5. Membantu mengkoordinir satuan organisasi pemetintahan Desa 
  6. Membamtu Kepala Desa dalam menyusun berkas untuk laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Desa (LKPJ) dan membantu Kepala Desa dalam meyusun berkas laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun dan menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa.

 Bendahara Desa dan PPK Desa :
  1. Bendahara Desa melaksanakan tugas pembukaan / pencatatan desa berupa : Penerimaan dan pengeluaran, baik yang bersumber dari dana APBD, dan atau Dana dari PADes maupun dana dari pihak lain, secara terinci dalam buku BKU Bendahara Desa, maupun mengenai perpajakan.
  2. Membuat dan menyusun laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tentang keuangan Desa baik pertahapan, maupun akhir tahun Anggaran
  3. proses tugas dibidang keuangan Desa bendahara  Desa harus bekerjasama dengan PPK Desa, terutama dalam penata usahaan keuangan Desa
  4. Setiap berkas Lpj keuangan desa harus dibuat berkas dan di poto copy serta di arsifkan dan disimpan oleh PPK Desa
  5. Bendahara Desa dan PPK Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung penuh Kepala Desa.

Kaur Pemerintahan
  1. Mengumpulkan, mengoloah dan Mengevaluasi data dibidang pemerintahan
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan tata ruang Desa serta pemetaan wilayah desa
  3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan
  4. Membantu tugas - tugas dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan , pajak dan penghasilan pemerintahan Daerah yang sah sesuai dengan tugas yang diperbantukan
  5. Membantu pelaksanaan tugas dibidang pertanahan sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan pembinaan pemerintahan desa
  7. Menyusun laporan kepada atasan mengenai tugas dibidang pemerintahan Desa
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa

Kaur Tramtib

  1. Mengumpulkan , mengolah dan Mengevaluasi data dibidang ketenteraman dan ketertiban di desa
  2. Melakukan pemberdayaan  ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  3. Melakukan pelayanan kepada masarakat di bidang ketentraman  dan ketertiban
  4. Membantu penzelenggaraan  kegiatan administrasi linmas di Desa
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penzaluran bantuan  kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan  akibat bencana alam dan bencana lainnya
  6. Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga
  7. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan kepada atasa mengenai tugas dibidang  ketenteraman  dan ketertiban
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperhatikan oleh Kepala Desa
Kaur Pembangunan
  1. Mengumpulkan , mengololah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan di Desa 
  2. Melakukan pemberdayaan terhadap perkoperasian , pengusahan Ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat 
  3. Membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan pertisipasi masyarakat dalam peningkatan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan di desa
  5. melaksanakan koordinasi dalam bidang pelaksanaan pembangunan Desa
  6. Melakukan pembinaan administrasi perekonomian dan pembangunan

Kaur Kesra
  1. Membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahtraan dan kemasyarakatan 
  2. Melakukan pemberdayaan dalam bidang kesejahteraan masyarakat
  3. Melakukan tugas dibidang kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana bekerjasama dengan PKK Desa, PLKB Kecamatan, dan posyandu Desa
  4. Melqksanakan tugas dibidang pendidikan Masarakat
  5. Melaksanakan tugas pemberdayaan bagi anak putus sekolah
  6. Membantu mengumpulkan danmenyalurkan dana atau bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya

Kaur Umum
  1. Melaksanakan urusa perlengkapan dan inventarisasi barang dan harga kekayaan Desa  dan Inpentaris Desa bekerja sama dengan staf pengololah aset desa
  2. menghimpun dan mengololah data serta inpormasi tentang ketatausahaan bekerja sama denga PPKDesa
  3. Menyiapkan ,menghimpun dan menyusun rencana kerja pemerintahan Desa dibidang urusan  Umum
  4. Melaksanakan persiapan bahan dan pengaturan untuk pelaksanaan rapat desa Maupun mediasi rapat Desa
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan desa  
  6. Mengumpulkan bahan dan menzusun laporan kepada atasan mengenai tugas dibidang urusa umum yang dilaksanakan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di perintahkan oleh kepala Desa 

Staf desa
  1.  Staf Desa melakukan tugas sesuai kedudukannya yaitu :   
  •  Staf desa bagian Kesra,
  •  Staf Desa bagian pengololah aset,
  •  staf desa bagian pembuatan dan penyusunan profil Desa 
  •  sertata bagian pelayanan umum            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar